Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama
- FTIK UINSI Samarinda memiliki kebijakan tertulis tentang tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan yang menjadi dasar pelaksanaan unsur-unsur tersebut. Kebijakan adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri PAN-RB No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kebijakan ini merupakan pijakan untuk melaksanakan Good University Governance;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama
- Keputusan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Untuk Program Profesi Pada IAIN Samarinda
- Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada kementerian Agama Tahun Anggaran 2023
- Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 199 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Revisi Rencana Strategis (Renstra) UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda;
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 311 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Revisi Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (UINSI) Samarinda;
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 153 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan UINSI Samarinda;
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 289 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Tata Pamong dan Tata Kelola UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda;
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 2036 Tahun 2023 tentang Penetapan Buku Pedoman Administrasi Akademik UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
- Keputusan Dekan FTIK Nomor FTIK/ B-3445/ In.18/1/KP.00/10/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di FTIK UINSI Samarinda
Seluruh dokumen kebijakan tersebut telah diarsipkan secara cetak dan digital dengan sangat baik.