Kebijakan SDM
Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peranan yang vital dalam pengelolaan program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini menjadi perhatian UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda untuk terus meningkatkan kualitas karena SDM yang dimiliki diharapkan mampu menjalankan dan menyelaraskan dengan visi, misi, tujuan dan strategi Universitas. SDM yang dimiliki diharapkan dapat bersikap profesional, sesuai bidang keahlian, dan memberikan layanan terbaik dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPG. SDM yang dimiliki terdiri dari ASN (PNS & PPPK) dan Non ASN yang terdiri atas Dosen, Guru Pamong/praktisi yang relevan, dan Tenaga Kependidikan yang melaksanakan tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi dengan mengimplementasikan peraturan โ peraturan maupun petunjuk teknis guna mendukung berjalannya pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat yang berlaku sebagai berikut:
- UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- KMA RI Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
- Keputusan Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- PMA RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
- PMA RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
- Surat Edaran Nomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 tentang Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021.
- SK Rektor Nomor 207 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Seleksi, Rekrutmen, Penempatan, Pengembangan, Reward, Punishment, Retensi, dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- SK Rektor IAIN Samarinda tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Rencana Strategis (Renstra) IAIN Samarinda Tahun 2015 โ 2024.
- SK Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Nomor 5135 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen.
- SK Rektor Nomor 782 Tahun 2023 tentang Penetapan Beban Mengajar Dosen dan Guru Pamong Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2023 bagi Guru Pendidikan Agama Islam.
- SK Rektor Nomor 492 Tahun 2024 tentang Penetapan Beban Mengajar Dosen dan Guru Pamong Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Batch 1 Tahun 2024 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
- SK Rektor Nomor 877 Tahun 2024 tentang Dosen Pembimbing Pendidikan Berasrama.
- SK Rektor Nomor 035 Tahun 2024 tentang Penetapan Pengelola Program Pendidikan Profesi Guru UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.