Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) FTIK di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan sebagaimana berikut ini:
- Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2021 tenang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020; tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pasal 22;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014; tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Aturan menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk melaksanakan PkM sebagai bagian dari kegiatan akademik;
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 202 Tahun 2022 tentang Standar SPMI yang berisi tentang Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), Standar VMST, Standar Tata Pamong, Tata Kelola dan Kepemimpinan, Standar mahasiswa, Standar SDM dan Standar Keuangan dan Sarana Prasarana;
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 154 Tahun 2022 tentang Penetapan Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat;
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 203 Tahun 2022 tentang Revisi Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat dan Revisi Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat;
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 202 Tahun 2022 tentang Standar Penjamin Mutu Internal (SPMI) tentang Pengabdian kepada Masyarakat BAB III halaman 118 - 152;
- Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 4165a Tahun 2022; Nomor 114 Tahun 2023; dan Nomor 248 Tahun 2024
- Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Nomor 153 Tahun 2022 tentang Roadmap Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Edisi Revisi Tahun 2022;
- Tentang kelompok Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Prodi Studi PPG (cari SK Dekan)