Kebijakan Penelitian

Kebijakan yang mendasari kegiatan penelitian pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan. Pasal 52 menjelaskan Standar penelitian terdiri atas: a. standar luaran penelitian; b. standar proses penelitian; dan c. standar masukan penelitian wajib diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi.
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PMA Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Publikasi Ilmiah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Pasal 4A ayat 1 dijelaskan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan, mencakup: a. penelitian dasar; b. penelitian terapan; c. pengembangan; dan d. kajian yang mempunyai kesamaan karakteristik dengan penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan.Pasal 4A ayat 5 penelitian ditetapkan berdasarkan penugasan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian yang bersifat khusus. Penelitian yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud, meliputi: a. penelitian strategis; b. kebutuhan tertentu; c. kepentingan yang mendesak; dan/atau d. pelaksana penelitian dengan kriteria tertentu.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Statuta UINSI Samarinda Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 24 ayat (1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ayat (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
  4. Rencana Strategis Penelitian UINSI SamarindaTahun 2020-2024 yang ditetapkan melalui SK Rektor No 632 Tahun 2022 berisi tentang Rencana penelitian yang memuat Landasan pengembangan, garis besar renstra, sasaran dan indikator, pelaksanaan renstra, dan peta jalan penelitian.
  5. Keputusan Rektor UINSI Samarinda Nomor 633 Tahun 2022 Tentang Road Map Penelitian UIN Samarinda Tahun 2020 – 2024.
  6. Pedoman penelitian UINSI Samarinda yang ditetapkan melalui SK Rektor No 218 tahun 2022. Pedoman ini memuat mekanisme pelaksanaan penelitian mulai proses pengusulan proposal hingga pelaporan penelitian.
  7. Petunjuk teknis penelitian UINSI Samarinda yang ditetapkan melalui SK Rektor No 3817 tahun 2021. Juknis ini memuat Ketentuan tata cara pelaporan, serta output- outcome penelitian UINSI Samarinda.
  8. Keputusan Rektor UINSI Samarinda Nomor 225 Tahun 2022 tentang Kelompok Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada UINSI Samarinda.
  9. Keputusan Rektor UINSI Samarinda Nomor 202 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UINSI Samarinda Bidang Penelitian.
  10. Keputusan Rektor UINSI Samarinda Nomor 155 Tahun 2022 Tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada UINSI Samarinda.
  11. Keputusan Rektor UINSI Samarinda tentang Penetapan Peneliti Gel. 1 Tahun Anggaran 2022 UINSI Samarinda Nomor 125 tahun 2022.
  12. Keputusan Rektor UINSI Samarinda tentang Penetapan Peneliti Gel. 2 Tahun Anggaran 2022 UINSI Samarinda Nomor 1579 tahun 2022.
  13. Keputusan Rektor UINSI Samarinda tentang Penetapan Peneliti Tahun Anggaran 2023 UINSI Samarinda Nomor 207 tahun 2023.
  14. Keputusan Rektor UINSI Samarinda tentang Penetapan Peneliti Tahun Anggaran 2024 UINSI SamarindaNomor 081 tahun 2024.
  15. Keputusan Rektor UINSI Samarinda Nomor 4128 tahun 2021 tentang Pedoman Penulisan Penelitian Tindakan Kelas UINSI Samarinda.
  16. Keputusan Dekan FTIK tentang Roadmap Penelitian Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Nomor 152 tahun 2022. Berisi Bahasan utama yang menjadi tema unggulan penelitian dengan melibatkan program studi di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda;
  17. Keputusan Dekan FTIK tentang Roadmap Penelitian Program Studi PPG Nomor 159 tahun 2022.
  18. Keputusan Dekan FTIK tentang Kelompok Peneliti Program Studi PPG Nomor 169 tahun 2022.
  19. Keputusan Dekan FTIK Nomor 157 Tahun 2022 tentang Keterlibatan Mahasiswa dalam Penelitian dan PkM.