Kebijakan Mahasiswa
Penerimaan mahasiswa baru PPG Dalam Jabatan PS PPG UINSI Samarinda mengacu pada kebijakan tertulis sebagai berikut.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agam
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatab Tahun 2022
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022 tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-393.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2022 tentang Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2022.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama tahun 2023.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-259.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 tentang Verifikasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori Pembiayaan APBD Tahun 2023.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama tahun 2024.
- SK Rektor Nomor 028 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa PPG tahun 2022
- SK Rektor Nomor 796 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa PPG tahun 2023
- SK Rektor Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Penerimaan Mahasiswa PPG tahun 2024