Kebijakan Mahasiswa

Penerimaan mahasiswa baru PPG Dalam Jabatan PS PPG UINSI Samarinda mengacu pada kebijakan tertulis sebagai berikut.

  1. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agam
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatab Tahun 2022
  3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022 tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022
  4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-393.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2022 tentang Verifikasi Calon Peserta PPG Tahun 2022.
  5. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama tahun 2023.
  6. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-259.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 tentang Verifikasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori Pembiayaan APBD Tahun 2023.
  7. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama tahun 2024.
  8. SK Rektor Nomor 028 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa PPG tahun 2022
  9. SK Rektor Nomor 796 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa PPG tahun 2023
  10. SK Rektor Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Penerimaan Mahasiswa PPG tahun 2024