Kebijakan Luaran dan Capaian Tridarma

Kebijakan yang melandasi pelaksanaan keluaran dan capaian tridharma pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada IAIN Samarinda;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022;
  7. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023;
  8. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
  9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 471/B/SE/VII/2007 tentang Pelaksanaan Tracer Study di Perguruan Tinggi;
  10. Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 1997/E2/WA.01.04/2022 tentang Pelaporan Hasil Pelacakan Jejak Alumni (Tracer Study) Tahun 2022;
  11. Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Nomor 199 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Revisi Rencana Strategis UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
  12. Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Nomor 201 Tahun 2022 tentang Revisi Kebijakan Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda;
  13. Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Nomor 202 Tahun 2022 tentang Standar Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
  14. Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Nomor 203 Tahun 2022 tentang Manual Standar Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
  15. Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Nomor 311 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Revisi Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
  16. Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Nomor 359 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelacakan Alumni (Tracer Study);
  17. Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Nomor 2036 Tahun 2023 tentang Penetapan Buku Pedoman Administrasi Akademik UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
  18. Pedoman Survei Kepuasan Stakeholder/Dosen/Tendik/Mahasiswa/Lulusan/Pengguna Lulusan/Mitra UINSI Samarinda;
  19. SOP Nomor 04/UINSI/LPM/SOP/08/2022 tentang SOP Pengukuran Kepuasan Pelanggan.

 

Kebijakan tentang luaran dan capaian tridharma tersebut telah disosialisasikan, baik secara luring pada rapat rutin fakultas maupun rapat pengelola PPG dan dilakukan juga secara daring melalui website LPM, website FTIK, dan website PPG. Kebijakan tersebut telah dilaksanakan secara konsisten pada setiap tahapan pelaksanaan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu sebagai pedoman kegiatan akademik dan non-akademik, baik bagi pengelola, dosen, maupun mahasiswa PPG UINSI Samarinda. Kebijakan tersebut juga dievaluasi setiap selesai satu batch pelaksanaan PPG melalui kegiatan evaluasi oleh pengelola PPG, setiap akhir semester melalui rapat pimpinan FTIK, setiap tahun melalui mekanisme audit mutu internal, dan setiap akhir tahun dalam rapat tinjauan manajemen. Kebijakan tersebut juga ditindaklanjuti baik secara akademik maupun kelembagaan, di antaranya melalui penetapan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan selanjutnya sesuai hasil evaluasi, di antaranya melalui reviu kurikulum, bimtek, dan bootcamp. Kebijakan tentang luaran dan capaian tridharma yang telah disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti ini sudah diarsipkan secara cetak maupun digital.